Indonesia, "TOLAK" Ponsel (Handphone) Asing

Indonesia, "TOLAK" Ponsel (Handpphone) Asing
Larangan untuk menjual ponsel 4G tanpa tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) tengah dalam pembicaraan serius antara Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Perindustrian.

Menkominfo Rudiantara menjelaskan, pemerintah tak mau bisnis 4G nantinya hanya dapat dinikmati asing. Itu sebabnya, mulai dari perangkat jaringan sampai smartphone yang dijual di Indonesia, wajib memiliki konten lokal.

"Mulai 1 Januari 2017, CPE (customer premise equipment / handset pelanggan) harus memenuhi TKDN minimal 40%. Sedangkan BSS (base station / perangkat jaringan) sekitar 30%," ujarnya di sela rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta .

Kebijakan tersebut membuat para produsen asing mau tak mau harus menggunakan komponen lokal agar bisa tetap berjualan. Itu pula yang membuat para vendor ponsel mulai ancang-ancang bangun pabrik di Indonesia. Misalnya saja seperti Samsung, OPPO, dan beberapa yang lain.

"Nanti, semua smartphone dan tablet 4G harus memenuhi syarat kandungan lokal 40%. Kalau sekarang masih bebas. Tapi begitu aturan ini sudah dilaksanakan kita akan tegas. Kalau tidak bisa penuhi syarat ya nggak bisa jualan di Indonesia," ujar Rudiantara.

Peraturan soal TKDN di perangkat 4G ini merupakan salah satu cara untuk mendorong industri manufaktur dan teknologi di Indonesia. Tanggal akhir dua tahun ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan industri dalam negeri agar dapat memenuhi kebutuhan vendor untuk memproduksi perangkat yang akan dipasarkan di Tanah Air.

Saat ini, perusahaan di Indonesia baru bisa menangani permintaan pembuatan kemasan, instalasi, dan penyediaan aksesori. Sedangkan perusahaan yang dapat memenuhi pembuatan komponen seperti prosesor, memori dan lainnya masih terbilang minim.

Sementara menurut Dirjen Sumber Perangkat Pos Informasi Kominfo, Muhammad Budi Setiawan, kebijakan ini masih terus dibahas bersama tiga kementerian.

"Banyak yang merasa tak sanggup untuk ikut peraturan TKDN ini, khususnya untuk perangkat jaringan. Kemungkinan masih akan kita buka sekitar 20% sampai 30% saja untuk jaringan," kata dia di sela kesempatan yang sama.

sumber : detik.com

No comments:

Post a Comment

Terima Kasih telah mengunjungi Blog Ini